Assalaamu,alaikum warahmah, mau tanya ajaa, bagaimana bila tidak dapat kiriman laporan dari kpp ttg pajak penghasilan, padahal setiap bulan selalu dipotong pajak. Terima kasih
Pegawai dan karyawan, setiap bulan dipotong oleh bendahara/Pemberi kerja, dari yang dipotong tersebut dibayarkan oleh bendahara/pemberi kerja ke Bank dan masuk ke kas negara. Tahukah Anda? kalo bendahara/pemberi kerja membayar dengan menggunakan NPWP Bendahara/Pemberi kerja, bukan NPWP tiap Pegawai. Karena Hal itu, maka kewajiban Bendahara/Pemberi kerja untuk membuat Bukti Potong atas pembayaran Pajak Penghasilan pegawainya yang telah dilakukan oleh bendahra/pemberi kerja.
Assalaamu,alaikum warahmah, mau tanya ajaa, bagaimana bila tidak dapat kiriman laporan dari kpp ttg pajak penghasilan, padahal setiap bulan selalu dipotong pajak. Terima kasih
BalasHapusPegawai dan karyawan, setiap bulan dipotong oleh bendahara/Pemberi kerja, dari yang dipotong tersebut dibayarkan oleh bendahara/pemberi kerja ke Bank dan masuk ke kas negara. Tahukah Anda? kalo bendahara/pemberi kerja membayar dengan menggunakan NPWP Bendahara/Pemberi kerja, bukan NPWP tiap Pegawai. Karena Hal itu, maka kewajiban Bendahara/Pemberi kerja untuk membuat Bukti Potong atas pembayaran Pajak Penghasilan pegawainya yang telah dilakukan oleh bendahra/pemberi kerja.
BalasHapus